Napi Teroris Tak Dapat Remisi HUT RI
Jumat, 18 Agustus 2017 – 17:49 WIB
Namun, satu narapidana kasus kepemilikan dobel L harus menjalani satu bulan kurungan lagi lantaran tidak bisa membayar denda Rp 500 ribu. (rka/din/c19/diq/jpnn)
Baca Juga:
Sepuluh warga binaan Lapas Kelas II-B Tulungagung mendapat hadiah terbaik pada HUT Ke-72 RI.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
- Eks Napiter Siap Kawal Nataru dan Pemilu 2024 dengan Aman-Damai
- Ketua Yayasan Daarul Ilmi Bekasi Ajak Seluruh Elemen Menciptakan Pemilu yang Damai
- Napiter Bebas dari Bui, BIN Waspadai Terorisme