Napi Terorisme Ini akan Huni Sel Khusus di Lapas Sekayu
Dikatakannya, napi terorisme dipisahkan dengan napi lain yang menghuni Lapas Klas II B Sekayu. Langkah tersebut untuk melihat tingkah laku Fuad selama menjalani tahanan.
Perlu diketahui Fuad dijatuhi vonis selama lima tahun dan menyisakan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Sebelumnya dia menghuni sel tahanan Mako Brimob Cilandak. Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kayu Agung.
“Petugas akan melakukan penjagaan napi terorisme selama 1x24 jam,” tegasnya.
Bila tingkah laku Fuad dinilai bagus dan aman, lanjut Herman, baru akan digabung dengan napi lain. Seperti napi terorisme Aldian Razak sebelumnya, kini telah ditempatkan di blok tahan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada.
Kabag Ops Polres Muba Kompol Edwin S Manik mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan ketat napi terorisme Fuad Zaki Robbani dari Lapas Kayu Agung menuju Lapas Kelas II Sekayu.
“Petugas dilengkapi peralatan dan senjata lengkap,” tegasnya. Tidak ada kendala dalam proses pemidahan napi terorisme yang ada. (yud/ce4)
Pemindahan napi terorisme ini mendapat pengawalan ketat puluhan aparat Polres Muba dengan persenjataan lengkap.
Redaktur & Reporter : Budi
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel