Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara

Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara
Umar Patek mengikuti upacara 17 Agustus di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porongdi Sidoarjo. Foto: Istimewa for JPNN

Adapun persyaratan ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; mengikuti program pembinaan; dan menunjukkan penurunan risiko seperti diatur ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Umar Patek juga mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri untuk memperoleh PB.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.(tan/JPNN.com)

Terpidana perkara terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mulai menikmati udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News