Napi Terorisme Umar Patek Kantongi Bebas Beryarat, Hari Ini Keluar dari Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 22:22 WIB

Umar Patek mengikuti upacara 17 Agustus di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porongdi Sidoarjo. Foto: Istimewa for JPNN
Adapun persyaratan ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana; berkelakuan baik; mengikuti program pembinaan; dan menunjukkan penurunan risiko seperti diatur ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Umar Patek juga mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri untuk memperoleh PB.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.(tan/JPNN.com)
Terpidana perkara terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mulai menikmati udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme