Napi Tuntut PP Nomor 99 Tahun 2012 Dihapus

Napi Tuntut PP Nomor 99 Tahun 2012 Dihapus
Napi Tuntut PP Nomor 99 Tahun 2012 Dihapus
MEDAN - Suasana mencekam masih menyelimuti Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Klas I Tanjung Gusta Medan. Jumat (12/7) dinihari sekira pukul 03.10 WIB, petugas gabungan Kepolisian, Brimob dan TNI belum juga menguasai sepenuhnya kericuhan itu.

Ribuan tahanan yang masih berada di dalam lapas, terus melakukan pelemparan dari dalam lapas. Kobaran api semakin membesar, ledakan demi ledakan terdengar yang diduga berasal dari tabung gas.

Petugas Keamanan Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Klas I Tanjung Gusta Medan, Gabriel Siregar mengatakan sebenarnya pemicu dari mengamuknya narapidana disebabkan dari perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Dalam aturan itu, pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.

MEDAN - Suasana mencekam masih menyelimuti Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Klas I Tanjung Gusta Medan. Jumat (12/7) dinihari sekira pukul 03.10 WIB,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News