Napiter Pembunuh Polisi di Mako Brimob Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, DEPOK - Para narapidana teroris (napiter) yang terlibat kerusuhan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob, Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5) diincar sanksi berat.
Kepolisian akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan lima anggota polisi yang gugur dalam tragedi tersebut.
Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. "Kira-kira begitu. Nanti bisa dicarikan hukuman yang lebih berat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (11/5) malam.
Namun, calon tersangka untuk kasus pembunuhan tersebut masih belum mengerucut. Polisi belum menemukan tersangkanya. "Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Masih mencari," katanya, seperti dikutip dari Indopos.
Kepolisian juga masih mencari napiter yang tertangkap kamera menginjak seorang korban yang dalam keadaan kritis. Foto kejadian tersebut telah beredar dan sudah viral di media sosial.
"Bisa dicari (pelakunya). Jangankan itu, kaca yang ada darah bekasnya saja bisa diketahui pelakunya. Kami punya inafis," ujarnya. (ydh)
Polisi juga mencari napiter yang tertangkap kamera menginjak polisi yang sedang kritis dalam tragedi di Mako Brimob.
Redaktur & Reporter : Adek
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Eks Napiter se-Klaten dari Paguyuban Duta Rahmah Ikuti Pelatihan Literasi
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Polri Gelar Rekayasa Lalin Selama Apel Mantap Brata di Mako Brimob, Ini Jalur Alternatifnya
- Ada Napi Terorisme di Nusakambangan Ogah Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
- Eks Napiter Siap Kawal Nataru dan Pemilu 2024 dengan Aman-Damai