Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor?

Untuk mengurangi risiko tertular virus corona di dalam tahanan, pemerintah membebaskan ribuan narapidana. Tapi para pengamat mengatakan sumber masalahnya adalah rumah tahanan yang melebihi kapasitas dan masalah ini tak pernah terselesaikan.
Sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemarin Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memperkirakan akan ada 30.000 sampai 35.000 narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan.
Tercatat sudah 5.556 penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang dikeluarkan hingga hari Rabu siang (01/04).
Ia menargetkan, proses pelepasan bisa rampung dalam waktu seminggu.
"[Namun] tentu ini tidak cukup," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (01/04) lalu.

)
Yasonna menjelaskan kondisi penjara yang melebih kapasitas adalah pertimbangan utama di balik penerbitan keputusan ini.
Untuk mengurangi risiko tertular virus corona di dalam tahanan, pemerintah membebaskan ribuan narapidana
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi