Narapidana Dibebaskan Untuk Cegah Corona, Bagaimana Dengan Koruptor?
"Saya juga melihat Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah corona. Apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" ujar Nasir Djamil dalam rapat dengar pendapat secara virtual, Rabu (01/04).
Kemana arah COVID-19 di Indonesia?
Sejumlah ilmuwan Indonesia memproyeksikan angka kasus virus corona untuk bisa mengantisipasi situasi ke depan.
Narapidana korupsi berpotensi dibebaskan
Sejalan dengan masukan anggota DPR, Yasonna mengaku akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk menjangkau lebih banyak narapidana.
Ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu, mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya, yang jumlahnya diperkirakan 15.482 orang.
Adapun untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
"Jumlahnya 300 orang," katanya.
Photo: Situasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya (Supplied: ANTARA)
Untuk mengurangi risiko tertular virus corona di dalam tahanan, pemerintah membebaskan ribuan narapidana
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara