Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati
Kamis, 26 Mei 2022 – 01:15 WIB

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu (tengah) memimpin konferensi pers kasus narkoba di Mapolres setempat. (ANTARA/Ogen)
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati. (antara/jpnn)
Seorang narapidana berinisial F mengendalikan bisnis narkoba dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kepri. Sebegini barang bukti yang disita polisi.Â
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi Â