Narapidana Kasus Pemerkosaan yang Baru Bebas Lewat Asimilasi Kembali Berulah
jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang residivis kasus pemerkosaan RE, 26, yang baru bebas dari lapas pascaasimilasi kembali ditangkap polisi karena mencuri emas di kawasan Tanjung Baru, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
"Barang bukti yang kami sita satu cincin emas dengan berat tiga gram dan uang tunai Rp1,1 juta," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Kamis (11/6).
Dikatakannya, tersangka berhasil diringkus petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak setelah aksi pelaku mencuri cincin emas dan uang milik korban SS (71), warga Kelurahan Mabuun, dihentikan oleh polisi.
Selanjutnya RE yang pernah tersandung kasus pemerkosaan menjalani pemeriksaan di Polsek Murung Pudak guna proses hukum.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menambahkan sebelumnya tersangka RE divonis hukuman tiga tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan dan kemudian mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka dan RE setelah mendapatkan asimilasi seharusnya sadar tidak lagi melakukan kejahatan," kata Matnur.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa cepat melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa pidana.
BACA JUGA: Penjambret Sadis Ini Akhirnya Tertangkap, nih Tampangnya
Seorang residivis kasus pemerkosaan RE, 26, yang baru bebas dari lapas pascaasimilasi kembali ditangkap polisi karena mencuri emas di kawasan Tanjung Baru, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Hadiri Maulid Nabi di Banjarmasin, Kaesang Pangarep Disambut Antusias Warga
- 2 Polisi Ini Dipecat Gegara Narkoba, RW Hadir di Lapangan Upacara, Lihat
- Detik-Detik Mbak ZA Melahirkan di Toilet, Bayi yang Menangis Langsung Dibekap, Innalillahi