Narapidana Mengamuk, Begini Penjelasan Pihak Lapas Narkotika Kelas III Palembang

Narapidana Mengamuk, Begini Penjelasan Pihak Lapas Narkotika Kelas III Palembang
Suasana Blok Sel Napi setelah di amankan di Lapas Narkotika Palembang,Kabupaten Banyuasin Sumsel (6/7). Foto : Muhammad Hatta/Sumatera Ekspres/jpg

“Yang bisa dilakukan saat ini, memperketat penjagaan dan pemberantas pungli serta intimidasi,” imbuhnya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas III Palembang Reza Yudistira Kurniawan berharap kepada semua napi yang merasa dipungli dan diintimidasi untuk melapor kepada dirinya.

“Akan saya tindak tegas,” janjinya.

Dia meminta warga binaan untuk tidak melakukan aksi seperti kemarin. Negosiasi berakhir sekitar pukul 13.30 WIB, kondisi lapas pun terkendali.

Terpisah, Kepala Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Dr Sudirman D Hury mengatakan, begitu mendapat informasi adanya protes napi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. "Kita gerak cepat," ujarnya.

Hanya saja, soal alasan napi ngamuk, Sudirman memberikan pernyataan berbeda. Katanya, aksi warga binaan menuntut agar ada kelonggaran dari terkait penerapan PP No 99 tentang pemberian remisi.

Pasalnya, untuk mendapatkan remisi, tahanan dan napi narkoba harus menjadi justice collaborator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dalam aturan tersebut, napi yang divonis kurang dari 5 tahun tidak mendapatkan remisi. Kalau mau diusulkan, harus mendapatkan persetujuan dari BNN,” jelasnya.

Kadiv Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas III Palembang di Serong, Sukomoro, Banyuasin, Zulkifli B meminta aksi napi tidak terulang lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News