Narapidana Simpan Senjata Tajam di Dalam Sel

Narapidana Simpan Senjata Tajam di Dalam Sel
Petugas memeriksa kamar warga binaan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menyita lima senjata tajam, sepuluh telepon genggam, dan alat pengecas baterai dalam penggeledahan sel narapidana di penjara itu.

Penggeledahan mendadak tersebut untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang berada di sel atau kamar warga binaan.

"Dalam penggeledahan pada Sabtu (5/6) pagi tersebut, petugas menyita 10 unit telepon genggam beserta alat pengecas baterai, lima senjata tajam, dua korek api, dan beberapa bentuk besi lainnya yang tidak diperbolehkan ada di sel narapidana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Sabtu(5/6).

Sebelum menggeledah kamar, kata Nawawi, petugas mengeluarkan seluruh warga binaan dan mengumpulkan di lapangan lapas setelah sebelumnya memeriksa tubuh warga binaan.

Menurut Nawawi, penggeledahan tersebut merupakan kegiatan rutin, namun dilakukan mendadak. Target penggeledahan adalah narkotika dan benda-benda terlarang lain.

"Penggeledahan ini dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan keamanan, ketertiban, serta pencegahan peredaran telepon genggam, narkoba, dan lainnya di dalam lapas," kata Nawawi.

Dia mengatakan dalam penggeledahan mendadak tersebut, petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obat terlarang lain di dalam kamar para narapidana.

Tidak hanya warga binaan, kata Nawawi, dirinya juga mengawasi para pegawain. Jika kedapatan membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas, maka ditindak tegas dan dihukum sesuai peraturan berlaku.

Petugas lapas menyita lima senjata tajam, sepuluh telepon genggam, dan alat pengecas baterai dalam penggeledahan sel napi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News