Narapidana Suplai Sabu-Sabu dari Lapas?
Minggu, 07 Februari 2016 – 16:06 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu ini dari seorang narapidana (Napi) di Lapas Pekanbaru berinisial Oy.
‘’Ya, kita akan lakukan penyelidikan, pengakuannya ia disuplai seorang napi di Lapas Pekanbaru dengan komunikasi lewat HP. Kemudian uang dibayar melalui transfer rekening. Kita akan koordinasi dengan pihak Lapas, tentang kebenaran itu,” beber Iwan.
Dikatakan Iwan lagi, terhadap tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MXO/ray)
PEKANBARU - Kesulitan hidup telah membuat PN nekat menjual narkoba jenis sabu. Namun pria usia 33 tahun ini akhirnya ditangkap Satuan Resnarkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia