Narapidana Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu 16 Kg, F dan A Diupah Rp 100 Juta

Kemudian di bawah bak tersebut dibuatkan kompartemen atau ruang khusus untuk menyembunyikan sabu-sabu selundupan mereka.
"Mobil itu sengaja dimodifikasi di Medan senilai Rp 35 juta. Menurut Bareskrim Polri cara ini modus baru dan terkait itu akan kami selidiki siapa dan di mana mereka membuatnya," imbuhnya.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto memastikan kepolisian bakal berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke hulunya.
Sumsel selain sebagai tujuan peredaran, katanya, merupakan perlintasan menuju daerah lain seperti Jawa.
"Tidak berhenti sampai disini. Akan terus kami kembangkan, Dari penangkapan ini sedikitnya berhasil menyelamatkan sekitar 909 ribu masyarakat Sumsel dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sebelumnya, diketahui barang bukti sabu-sabu itu diselundupkan oleh dua tersangka F dan A ????dengan cara disembunyikan di bagian bawah mobil pikap bernomor polisi BG-9833-NQ pengangkut tanaman kelapa sawit yang sudah dimodifikasi.
Mereka ditangkap Unit Tim Khusus Ditres Narkoba di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, pada Selasa (1/2) dini hari.
Saat digeledah aparat kepolisian menemukan 16 kg sabu-sabu disimpan dalam 16 bungkus plastik teh hijau merek Guan Yinwang yang dibalut dalam gulungan terpal warna biru dan terikat tali plastik.
Narapidana tersebut memerintahkan F dan A untuk mengambil sabu-sabu seberat 16 kg dari seseorang berinisial S.
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten