Narapidana Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu 16 Kg, F dan A Diupah Rp 100 Juta

Narapidana Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu 16 Kg, F dan A Diupah Rp 100 Juta
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Waka Polda Brigjen Pol Rudi Setiawan, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu Haryono dan Kabid Berantas BNNP Sumsel Agus Sudaryo dalam ungkap kasus penyelundupan 16 kg sabu-sabu di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (2/1/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Adapun saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pikap warna hitam sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Palembang.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Narapidana tersebut memerintahkan F dan A untuk mengambil sabu-sabu seberat 16 kg dari seseorang berinisial S.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News