Narapidana Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu 16 Kg, F dan A Diupah Rp 100 Juta
Rabu, 02 Februari 2022 – 20:54 WIB
Adapun saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pikap warna hitam sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Palembang.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Narapidana tersebut memerintahkan F dan A untuk mengambil sabu-sabu seberat 16 kg dari seseorang berinisial S.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu