Narasi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat, Mencla-mencle

Narasi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat, Mencla-mencle
Narasi pemberantasan korupsi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menganggap belakangan pemerintah telah membuat bingung masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.

 "Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri," kata Andreas melalui keterangan persnya, Senin (30/12).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyikapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang berjanji mengejar koruptor sampai Antartika.

Belakangan, kata Andreas, pemerintah malah membuka wacana pengampunan koruptor. Narasi itu kemudian dilengkapi dengan denda damai kepada pelaku rasuah.

"Kemudian pemerintah ingin megampuni koruptor, sekarang beda lagi, jadi denda damai," ucap legislator Dapil I Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Wacana denda damai mengemuka setelah muncul pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu (25/12) kemarin.

Denda damai koruptor itu mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 

Menkum Supratman berdalih bahwa aturan tersebut memberikan ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, bagi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menganggap belakangan pemerintah telah membuat bingung masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News