Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir
Selasa, 07 Agustus 2018 – 21:02 WIB
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban tiga buah mata kunci berbentuk T dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.
Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
Setiap beraksi Dedi hanya melakukannya sendiri dengan mengandalkan kunci T. Apabila terpergok, biasanya Dedi berusaha melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat