Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI Dibahas Dalam Diskusi Empat Pilar MPR

Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI Dibahas Dalam Diskusi Empat Pilar MPR
Diskusi Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI. Foto: Humas MPR

Dalam kesempatan yang sama, Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa kejahatan narkoba memang sudah diakui sangat merusak bahkan dalam tataran tinggi yakni bangsa melalui kerusakan generasi muda.

Menurut survei BNN tahun 2017 lebih dari tiga juta orang potensi pengguna narkoba di Indonesia.

Jumlah tersebut sangat besar. Potensi yang besar tersebut akan semakin memancing para penyuplai narkoba dengan segala cara memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Untuk itulah, berbagai pernyataan soal perlunya memberantas narkoba, menurut Sulis jangan hanya ditataran retorika tapi harus masuk pada tataran konkretisasi serius.

“Kita tahu bahwa kondisi darurat adalah kondisi emergency harus segera ditangani, Darurat narkoba juga sama harus segera diselesaikan dengan tepat dan cepat. Tentu didukung dengan anggaran khusus serta satgas khusus yang mampu menyelesaikan itu, dna juga diberikan tenggang waktu khusus untuk merampungkan itu semua dengan cara dan metoda yang khusus pula. Hal ini sama seperti terjadi kasus darurat bencana alam, semua penanganannya khusus. Harus seperti itu untuk menghadapi darurat narkoba. Dan upaya tersebut akan berhasil dengan gemilang dengan sinergitas pihak-pihak terkait dan seluruh elemen bangsa,” ungkapnya.

Berbicara soal narkoba, Taufiqulhadi mengutarakan bahwa penanganan kasus narkoba baik itu penegakan hukum yang keras dan rehabilitasi sama-sama penting.

Hal ini berkaitan erat dengan klasifikasi kasus narkoba yakni pengguna narkoba dan pengedar narkoba.

Pengguna juga diklasifikasikan menjadi dua lagi yakni pengguna dengan kesengajaan dan pengguna karena menjadi korban.

Kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh sindikat terorganisir dengan tujuan untuk menghancurkan bangsa Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News