Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI Dibahas Dalam Diskusi Empat Pilar MPR
“Namun dalam mata hukum semua adalah kejahatan dan harus dihukum masuk penjara. Nah, ini yang penting, ketika dipenjara jangan sampai penyalahgunaan narkoba kembali terjadi. Lingkaran kejahatan tersebut mesti dihentikan. Tapi, karena baik pengguna, korban, dan bandar dijadikan satu baik secara hukum dan penempatan di penjara, upaya penanganan kasus narkoba menjadi lebih berat,” ujarnya.
Taufiq berharap agar ada pemisahan atau perbedaan antara pengguna, korban dan bandar. Hukuman keras untuk bandar-bandar dan hukum rehabilitasi baik untuk pengguna sengaja atau korban narkoba. Hal ini tentu berkaitan erat dengan UU Narkotika.
“Saat ini hukum positif dan sosial di masyarakat sangat menyudutkan pengguna narkoba terutama korban narkoba. Keluarga yang ingin melaporkan anaknya untuk direhab karena korban narkoba menjadi takut ancaman hukuman keras dan hukuman sosial di masyarakat. Untuk itu masyarakat juga sangat kita himbau untuk menempatkan kasus narkoba secara tepat dan bijak. Intinya kalau memang pengedar, memang harus disikapi dengan hukum sekeras-kerasnya, tapai kalau pengguna apalagi korban harus disikapi berbeda yakni dengan rehabilitasi,” tandasnya. (adv/jpnn)
Kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh sindikat terorganisir dengan tujuan untuk menghancurkan bangsa Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan