Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas

Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas
Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas
JAKARTA - Penyandang cacat atau disabilitas berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda. Demikian juga dengan penderita narkoba, ditegaskan harus mendapatkan layanan tersebut sampai dia benar-benar disembuhkan.

"Penyandang disabilitas yang belum terkena narkoba ataupun sudah menderita narkoba, mesti diberikan layanan Jamkesmas atau Jamkesda," tegas Prof Endang Hamid, saat tampil sebagai pembicara dalam dialog interaktif "Peran Penyandang Cacat dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika", di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos RI, Selasa (8/6).

Dalam dialog yang dihadiri oleh ratusan penyandang disabilitas itu, sejumlah penyandang cacat mengaku kalau pada 2007 mereka dijanjikan akan diberikan fasilitas kesehatan gratis. Namun nyatanya, hingga sekarang janji itu tidak terpenuhi, sehingga para penderita disabilitas hanya bisa meratapi nasib dengan ketidakberdayaannya.

Terhadap keluhan penyandang disabilitas ini, Endang yang juga anggota Komisi IX DPR RI pun lantas berjanji akan membahasnya bersama Kementerian Kesehatan. Sebab, fasilitas kesehatan tersebut harus menjadi program prioritas. Apalagi jika penyandang disabilitas dan narkoba memang belum terjangkau oleh program kesehatan pemerintah ini.

JAKARTA - Penyandang cacat atau disabilitas berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda. Demikian juga dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News