Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas
Selasa, 08 Juni 2010 – 17:28 WIB
![Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Narkoba dan Orang Cacat Berhak Dapat Jamkesmas
JAKARTA - Penyandang cacat atau disabilitas berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda. Demikian juga dengan penderita narkoba, ditegaskan harus mendapatkan layanan tersebut sampai dia benar-benar disembuhkan. Terhadap keluhan penyandang disabilitas ini, Endang yang juga anggota Komisi IX DPR RI pun lantas berjanji akan membahasnya bersama Kementerian Kesehatan. Sebab, fasilitas kesehatan tersebut harus menjadi program prioritas. Apalagi jika penyandang disabilitas dan narkoba memang belum terjangkau oleh program kesehatan pemerintah ini.
"Penyandang disabilitas yang belum terkena narkoba ataupun sudah menderita narkoba, mesti diberikan layanan Jamkesmas atau Jamkesda," tegas Prof Endang Hamid, saat tampil sebagai pembicara dalam dialog interaktif "Peran Penyandang Cacat dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika", di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos RI, Selasa (8/6).
Dalam dialog yang dihadiri oleh ratusan penyandang disabilitas itu, sejumlah penyandang cacat mengaku kalau pada 2007 mereka dijanjikan akan diberikan fasilitas kesehatan gratis. Namun nyatanya, hingga sekarang janji itu tidak terpenuhi, sehingga para penderita disabilitas hanya bisa meratapi nasib dengan ketidakberdayaannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyandang cacat atau disabilitas berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda. Demikian juga dengan
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati