Narkoba dan Upal Seharga Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan

Narkoba dan Upal Seharga Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan
Narkoba dan Upal Seharga Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan
Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita ratusan produk minuman keras (miras) palsu merk luar negeri di kawasan Tanjung Priok, Jakut. Ratusan produk miras oplosan tersebut diedarkan di berbagai tempat hiburan malam. “Miras ini diedarkan di tempat hiburan menengah ke bawah,” ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Wibowo.

Usaha yang bisa mengakibatkan masalah pada pencernaan hingga kematian ini dikelola oleh HP, 45, warga Swasembada Timur XXI no 7A RT 16/15, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut. (dai/ash)

JAKARTA - Kejari Jakarta Utara (Jakut), memusnahkan barang bukti narkoba dan uang palsu (upal). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Adapun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News