Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Incar Napi Bogor
Minggu, 13 Oktober 2013 – 03:41 WIB

Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Incar Napi Bogor
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. “Mereka terancam denda minimal Rp1-10 miliar,” pungkasnya. (ded)
CIBINONG - Polisi masih mendalami peredaran narkoba jenis ganja yang disinyalir dikendalikan oleh napi di salah satu Lapas yang ada di Bogor. Dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS