Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Incar Napi Bogor

Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Incar Napi Bogor
Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Incar Napi Bogor
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. “Mereka terancam denda minimal Rp1-10 miliar,” pungkasnya. (ded)

CIBINONG - Polisi masih mendalami peredaran narkoba jenis ganja yang disinyalir dikendalikan oleh napi di salah satu Lapas yang ada di Bogor. Dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News