Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Incar Napi Bogor
Minggu, 13 Oktober 2013 – 03:41 WIB
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. “Mereka terancam denda minimal Rp1-10 miliar,” pungkasnya. (ded)
CIBINONG - Polisi masih mendalami peredaran narkoba jenis ganja yang disinyalir dikendalikan oleh napi di salah satu Lapas yang ada di Bogor. Dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS