Narkoba Dimusnahkan, Bandar Malah Cengengesan
Rabu, 12 Juli 2017 – 13:12 WIB
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan upaya meminimalisasi terjadinya penyimpangan.
"Pemusnahan itu juga bertujuan untuk menghindari kerusakan dari barang bukti yang ada," ujarnya.
Menurut Tutut, kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor.
RG dan MA diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (don/ana)
RG terlihat tersenyum lebar ketika sabu-sabu seberat 50 gram miliknya dimusnahkan Satreskoba Polres Bulungan, Selasa (11/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri