Narkoba Dimusnahkan, Bandar Malah Cengengesan
Rabu, 12 Juli 2017 – 13:12 WIB

RG cengengesan. Foto: Bulungan Post/JPNN
Dia menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan upaya meminimalisasi terjadinya penyimpangan.
"Pemusnahan itu juga bertujuan untuk menghindari kerusakan dari barang bukti yang ada," ujarnya.
Menurut Tutut, kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor.
RG dan MA diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (don/ana)
RG terlihat tersenyum lebar ketika sabu-sabu seberat 50 gram miliknya dimusnahkan Satreskoba Polres Bulungan, Selasa (11/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau