Narkoba Disembunyikan di Lipatan Potongan Karcis Bus
jpnn.com, SURABAYA - Nur Husen bin Ridho (22) diringkus satnarkoba. Dia diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Barang haram itu ditemukan petugas di dalam kamar kosnya di desa setempat.
Penangkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka Fathur Rozy alias Andi. Pria 39 tahun itu ditangkap di tepi jalan raya Dusun Gunung Remuk.
Polisi yang menyergap Andi nyaris tidak menemukan barang bukti. Untung, polisi yang melakukan penggeledahan sangat jeli.
Saat digeledah, sepertinya tidak ada barang bukti dari lelaki yang beralamat di Jalan Kedinding Lor II, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, tersebut.
Polisi lantas dengan jeli menggeledah setiap sudut saku celana, baju, hingga isi dompet Andi.
Petugas juga menggeledah dompet hitam dan satu HP merah. Ternyata, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram itu ditemukan petugas dalam lembar potongan karcis bus.
"Karena bentuknya kecil, memang agak rumit mencari keberadaan barang bukti," ungkap Kasatnarkoba AKP Muhammad Indra Nadjib.
Polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti hingga menemukan sabu - sabu di lipatan karcis.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati