Narkoba Disembunyikan di Lipatan Potongan Karcis Bus
Jumat, 01 Juni 2018 – 21:05 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG
Kedua pelaku kini meringkuk di sel Mapolres Banyuwangi. Keduanya teranscam pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Keduanya langsung kami mintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti juga kami kirim ke laboratorium forensik cabang Surabaya," terangnya. (ddy/aif/c9/diq/jpnn)
Polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti hingga menemukan sabu - sabu di lipatan karcis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi