Narkoba Disimpan Dalam Kursi Kayu
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:33 WIB
GORONTALO--Setelah dua kali melakukan penggeledahan. Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba, Jumat (11/10). Gudang narkoba itu berada di dalam gedung eks diskotek Zig Zag, milik narapidana kasus narkoba LN alias Ipul di Jl. H.B Yasin (eks Agus Salim), Kota Gorontalo. Di tempat itu, petugas Polres Gorontalo Kota menemukan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Nilainya ditaksir lebih kurang Rp 500 juta. Pantauan Gorontalo Post (Grup JPNN), penggeledehan dimulai sekitar pukul 14.00 wita. Kala itu petugas menyisir ruangan yang ada di lantai tiga dalam gedung. Dalam penggeledahan itu tersangka Ipul serta sejumlah keluarga turut menyaksikan. Tak ketinggalan sejumlah aparat kecamatan dan kelurahan ikut menyaksikan penggeledahan. Semua sudut ruangan sudah dibongkar. Tapi petugas namun tidak menemukan barang bukti.
Terdiri sebanyak 200 paket sabu seberat 189,6 gram, dua paket besar putau seberat 51,6 gram dan pil ekstasi sebanyak 143 butir. Selain itu ditemukan pula 78 paket sabu siap edar. Untuk sementara berat 78 paket sabu tersebut belum diketahui. Sebab, 78 paket sabut itu masih akan dilakukan penimbangan oleh Polres Gorontalo Kota.
Uniknya, ratusan gram narkoba dan pil ekstasi itu disimpan cukup rapi. Yakni di dalam sebuah bangku kayu yang dimodifikasi. Sehingga pada awal penggeledahan petugas tak sempat menaruh curiga terhadap bangku tersebut.
Baca Juga:
GORONTALO--Setelah dua kali melakukan penggeledahan. Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba, Jumat
BERITA TERKAIT
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap