Narkoba Disimpan Dalam Kursi Kayu

Narkoba Disimpan Dalam Kursi Kayu
Narkoba Disimpan Dalam Kursi Kayu
Ipul juga mengaku bahwa narkoba itu sudah expair. Namun, semua keterangan Ipul itu langsung dibantah Kapolda yang menyatakan bahwa barang itu baru saja diterimanya.

Hal ini dibuktikan dari kemasan paket sabu-sabu itu diproduksi tahun 2012. "Kau  tidak bisa mengelak lagi dengan adanya temuan narkoba sebanyak ini. Beruntung kau masih diberi umur panjang setelah dilumpuhkan masih berhasil kabur. Sudah berapa banyak warga Gorontalo  telah diracuni dan berapa ribu lagi yang akan menjadi korban kedepan dengan narkoba yang kamu miliki ini,"ujar Kapolda dihapadapan Ipul.

Mendengar pernyataan Kapolda, Ipul hanya bisa tertunduk lesu bagaikan kucing basah. Setelah dihitung satu-persatu, ternyata jumlah masing-masing narkoba itu cukup banyak. Misalnya, untuk jenis shabu-shabu sebanyak 200 paket kecil beratnya mencapai 189,6 gram, 78 paket sabu siap edar yang beratnya belum diketahui,  dua paket besar putau seberat 51,6 gram dan pil ekstasi sebanyak 143 butir. 

Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Budi Waseo didampingi Kapolres Dudi Hadiwidjaya dalam keterangan Persnya mengatakan, kasus ini akan disidik dengan serius sampai pada jaringanya diatasnya.  "Tersangka Ipul ini jelas-jelas sudah masuk kategori sebagai bandar besar. Sebab dengan babuk narkoba sebanyak ini harus diedarkan. Jika hanya dipakai sendiri pasti yang bersangkutan mati,"kata Budi Waseso. 

GORONTALO--Setelah dua kali melakukan penggeledahan. Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba, Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News