Narkoba Jenis Baru Berbentuk Prangko
Selasa, 19 November 2013 – 07:18 WIB
Di beberapa negara di dunia, zat itu populer digunakan sebagai bahan pembuat narkotika berbentuk kertas. Di Indonesia narkoba kertas yang mengandung zat tersebut baru pertama kali ditemukan, dan belum terdaftar di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rkp/far/k1)
BALIKPAPAN - Bentuk obat-obatan terlarang terus berevolusi. Narkoba tak melulu bergaya konvensional, berupa tablet atau serbuk. Baru-baru ini ditemukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat