Narkoba Prangko CC4 Kuatnya 3 Kali Ekstasi, Ini Efeknya
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menemukan narkotika jenis baru berbentuk perangko atau yang lebih dikenal CC4, saat membongkar sindikat bisnis haram berlevel internasional dengan pengendali utama narapidana mati Freddy Budiman. Efek narkotika baru ini lebih berbahaya dari ekstasi.
"Narkoba baru berbentuk perangko efeknya tiga kali dari ekstasi yang ada," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat paparan barang bukti dan tersangka jaringan narkotika Freddy Budiman di CBD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4).
Menurut jenderal yang akrab disapa Buwas itu, narkotika ini termasuk golongan 1 dan sangat berbahaya. Meski dianggap narkotika jenis baru, namun pengaruhnya sangat kuat. "Pengaruhnya kuat, bisa membuat orang berhalusinasi. Bisa bikin bunuh diri," tegas mantan Kapolda Gorontalo, itu.
Kata Buwas, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti CC4 yang diduga berasal dari Belgia sebanyak 122 lembar.
Polri, lanjut Buwas, akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran narkoba jenis baru yang dapat menghancurkan generasi muda ini. "Karena narkoba ini efeknya lebih besar," ujar alumnus Akpol 1984 ini.
Seperti diketahui dalam operasi pembongkaran jaringan ini, Bareksrim mengamankan belasan pelaku. Selain Freddy Budiman, 38, yang selama ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan, polisi juga mencokok Yanto, 50; Aries, 36; Latif, 34; Gimo, 46; Asun, 42; Henny, 37; Riski, 22; Hadi, 38; Kimung, 31; Andre, 30; dan Asiong, 50.
Satu lainnya adalah WN Belanda, Laosan alias Boncel yang kini masih buron dan diketahui keberadaannya tak ada di Indonesia.
Selain itu, Bareskrim menyita 50 ribu butir ekstasi diduga dari Belanda. Ada juga 800 gram sabu-sabu dari Pakistan, serta 20 handphone.
JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menemukan narkotika jenis baru berbentuk perangko atau yang lebih dikenal CC4,
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan