Narkoba Rp 1 M Dibungkus Kresek Hitam di Dalam Rutan
Kepala Rutan Salemba Gun Gun Gunawan menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan kemarin sekitar pukul 07.00. Petugas bersama-sama menyisir dan memeriksa semua blok rutan. Saat akan tiba di blok J, petugas mendapati seorang tahanan berinisial JS sedang berlari ke belakang blok J.
Untungnya, di bagian belakang gedung, ada petugas keamanan yang berjaga. ''Dia buang plastiknya, tapi ketahuan sama petugas. Lalu, kami amankan barang buktinya,'' kata dia ketika menjelaskan kronologi penangkapan kemarin.
Petugas lantas membuka isi kantong tersebut. Pihaknya menyatakan sangat terkejut melihat isi kantong, yakni berbagai jenis narkotik. Perinciannya, 100 gram sabu-sabu, 1.600 pil ekstasi, 1.000 butir pil happy 5 (H+5), serta uang tunai Rp 7,8 juta. ''Juga narkoba jenis baru CC4 sebanyak empat lembar. Ini barang baru dan pertama terjadi di Rutan Salemba,'' ungkapnya.
Gunawan menuturkan, JS merupakan terdakwa kasus kekerasan. JS sudah tiga bulan mendekam di Rutan Salemba dan tengah menunggu vonis pengadilan. Masuknya berbagai jenis narkoba ke dalam rutan itu kini terus diselidiki. Baik di internal maupun oleh polisi. Dia berjanji menuntaskan kasus yang membuatnya malu tersebut.
''Kami janji usut tuntas. Kalau ada petugas yang terlibat, silakan diambil (diciduk),'' tegasnya. Gunawan juga bakal memberikan sanksi tegas kepada petugas rutan yang terbukti terlibat.
Sementara itu, untuk pengembangan, polisi mengamankan barang bukti hasil razia tersebut serta menahan pelaku. Saat ditanya mengenai dugaan adanya bisnis barang haram dalam rutan, Gunawan belum mengetahuinya.
''Kami akan kembangkan penyelidikan kasus ini. Tapi, sabu-sabu bisa saja digunakan di dalam (rutan). Kalau ekstasi kan biasanya pakai musik. Disini kan nggak ada musik,'' jelas dia.
Dia menambahkan, upaya JS membuang barang bukti ke belakang blok J merupakan cara untuk mengelabui petugas razia. Tujuannya, saat ditemukan, barang tersebut dianggap tidak bertuan. Sayangnya, aksi itu ketahuan petugas.
Gunawan juga belum bisa memastikan JS termasuk bagian dari jaringan terpidana mati Fredy atau bukan. Yang pasti, karena perbuatannya, JS terancam dihukum 20 tahun penjara. ''Kami akan telusuri bagaimana caranya masuk, dimana diedarkan, dan semuanya,'' tandas dia. (bad/ano/mas)
JAKARTA - Peredaran narkoba di dalam penjara semakin marak. Selain banyak napi yang menjadi bandar besar seperti Freddy Budiman, tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?