Narkoba Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan

jpnn.com - MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (21/11), memusnahkan narkoba senilai Rp 4.605.272.300. Narkoba hasil tangkapan selama sebulan itu terdiri dari, 2,5 kg sabu-sabu, 5.230 butir pil ekstasi, 2.985 butir pil happy five dan28,4 kg ganja.
Sabu-sabu, pil dan ganja itu merupakan bagian dari barang bukti sebanyak 2,8 kg sabu-sabu, 5.356 butir pil ekstasi, 3.000 butir pil erimin 5 (happy five) dan 28,7 kg ganja yang disita penyidik. Namun, sebagian narkotika itu sudah dikirim ke laboratorium forensik dan pengadilan.
"Yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari hasil tangkapan pelaksanaan P4GN (Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) pada 23 September hingga 8 November," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani seusai pemusnahan.
Dia memaparkan barang bukti itu disita dari 43 orang tersangka yang terbagi dalam 27 laporan polisi (LP). Selain ditangkap langsung personel Polda Sumut, ada juga tersangka yang ditangkap melalui kerja sama dengan pihak Bea Cukai di Bandara Kualanamu.
Para tersangka menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang dimulai dengan pengujian kimia itu. Perwakilan jaksa, ormas, LSM, dan mahasiswa juga hadir di sana.
"Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Sumut akan terus melakukan pemberantasan narkoba dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi. Karena itu kita berharap bantuan masyarakat untuk memberi informasi karena sudah banyak korban jiwa yang jatuh karena narkoba," pungkas Yustan. (min)
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (21/11), memusnahkan narkoba senilai Rp 4.605.272.300. Narkoba hasil tangkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK