Narkoba Rp1,4 Miliar, Dikirim Dalam Kotak Mainan
Selasa, 06 Maret 2012 – 22:00 WIB
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengembangkan penyelidikan. Jika terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan peredaran narkoba bernilai Rp1,4 miliar. Narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri