Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:09 WIB

Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
Andjar juga menghimbau agar masyarakat turut beperan serta dalam pemberantasan narkoba. Baginya, informasi masyarakat sangat mendukung kinerja polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga:
"Kita juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kinerja kita, informasi yang diberikan sangat membantu sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai 8,9 milyar atau tepatnya Rp.8.985.451.000. Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di depan Markas Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (15/12) pagi.
Kepada wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari 17 tersangka atau 13 LP (Laporan Polisi). Narkoba yang dimusnahkan antara lain sebanyak 9.895 gram ganja kering, 70 butir pil ekstasi dan 7.470 gram sabu atau senilai 8,9 M.
MEDAN-Polda Sumut dengan tegas menyatakan akan menghukum dan menindak tegas apabila menemukan personil yang terlibat dalam pemakaian dan peredaran
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia