Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
Andjar juga menghimbau agar masyarakat turut beperan serta dalam pemberantasan narkoba. Baginya, informasi masyarakat sangat mendukung kinerja polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kita juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kinerja kita, informasi yang diberikan sangat membantu sekali," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai 8,9 milyar atau tepatnya Rp.8.985.451.000. Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di depan Markas Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (15/12) pagi.

Kepada wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari 17 tersangka atau 13 LP (Laporan Polisi). Narkoba yang dimusnahkan antara lain sebanyak 9.895 gram ganja kering, 70 butir pil ekstasi dan 7.470 gram sabu atau senilai 8,9 M.

MEDAN-Polda Sumut dengan tegas menyatakan akan menghukum dan menindak tegas apabila menemukan personil yang terlibat dalam pemakaian dan peredaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News