Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
Data yang dihimpun di Mapoldasu, ke-17 tersangka tersebut diantaranya Jhoni Sinaga dan Johannes Hendrik alias si best (bandar besar Perumnas Mandala) yang ditangkap di sebuah rumah Jl. Pukat III No. 2 Kel. Bantan Timur, Medan Tembung, (31/10), dengan barang bukti 129,59 gram sabu yang kemudian dimusnahkan sebanyak 112,59 gram sabu dan sisanya diserahkan ke labfor Poldasu serta PN Medan. Kemudian, Askari dan Ansar yang ditangkap di Lap. Sepakbola Sejati, Jl. AH Nasution, Medan Johor (9/11) dengan barang bukti 50 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 35 gram sabu.

Selanjutnya, M. Reza Husen yang ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, (27/10) dengan barang bukti 39 gram sabu dan 18 butir pil Happy Five, yang dimusnahkan sebanyak 20 gram sabu. Feri Ardiansyah ditangkap di Jl. Rawa Gg. Timbang Ras Kel. Tegal Sari Mandala, Medan Denai, (10/10) dengan barang bukti 132,3 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 114,3 gram. Andi Putra Prahmana, Muh. Muslim dan Indra, yang ditangkap di rumah Andi, Komplek Perumahan TKBM No. C6 Jl. Rawe Kel. VII Martubung, Medan Labuhan, (4/10), dengan barang bukti 25,6 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 10,6 gram.

Kemudian, Fahrizal yang ditangkap dari sebuah Cafe di Jl. Dr. Mansyur, Medan Baru, (20/11) dengan barang bukti 1 gram sabu, 1,8 gram ganja, 126 butir pil ekstasi dan 5 butir pil Happy Five. Sedangkan yang dimusnahkan hanya 70 butir pil ekstasi dan sisa narkoba lainnya diserahkan ke labfor Polda Sumut dan PN Medan. Noerdin M. Amin lias Tudin yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Polonia Medan, (4/11) dengan barang bukti 6.955 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 6.869,7 gram sabu. Burhanuddin yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Polonia Medan, (27/10) dengan barang bukti 131 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 118 gram sabu.

Setelah itu, Suhaimi M. Alisyam yang ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, (26/10) dengan barang bukti 65,9 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 56,3 gram sabu. Basir Rasid Ginting yang ditangkap dari Jl. Tani Gg. Anggrek Dusun II Barat Desa Tj. Gusta, Kec Sunggal, Deli Serdang, (2/11), dengan barang bukti 54,09 gram sabu yang dimusnahkan 42,09 gram sabu. Amir Syarifuddin yang ditangkap di samping rumahnya Jl. Inti Sari No. 5E Blok M Kel. Tj. Rejo, Medan Sunggal, (12/11) dengan barang bukti 10 ribu gram ganja kering yang kemudian dimusnahkan 9.895 gram. Mizamullah yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Polonia Medan, (29/11) dengan barang bukti 68,5 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 57 gram sabu.

MEDAN-Polda Sumut dengan tegas menyatakan akan menghukum dan menindak tegas apabila menemukan personil yang terlibat dalam pemakaian dan peredaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News