Narkoba Rp8,9 Miliar Dimusnahkan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:09 WIB
Terakhir, Nazaruddin yang ditangkap dari kawasan Jl. Ngumban Surbakti Pasar VII, Medan Selayang (30/11) dengan barang bukti 50,3 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 35,3 gram sabu dan sisanya diserahkan ke labfor Polda Sumut serta PN Medan.
"Dari ke 17 tersangka ini, 70 persen merupakan jaringan Aceh," pungkas Andjar.
Sementara, Tudin yang ditangkap membawa 7 kg gram sabu asal Aceh menolak diwawancara. Namun, wajah Tudin terlihat lebih segar dibanding waktu pertama ia ditangkap."Kan sudah hari itu bos, sudah lah," ujar Tudin sambil menutupi wajahnya. (ala)
MEDAN-Polda Sumut dengan tegas menyatakan akan menghukum dan menindak tegas apabila menemukan personil yang terlibat dalam pemakaian dan peredaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta