Narkoba Seludupan dan Buwas Pensiun Jadi Hoaks Serang Jokowi
jpnn.com, BATAM - Tim Cyber Patrol Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan fitnah melalui media sosial. Ada pria berinisial DJ yang membuat unggahan di Facebook dengan menyebut Presiden Joko Widodo memesan sabu-sabu dari Tiongkok.
Polda Kepri membekuk DJ di Perumahan Mediterania, Batam Kota, Batam, Minggu (4/3). “Pelaku sudah kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Senin (5/3).
Erlangga menjelaskan, DJ menggunakan akun Dendi Januardi dan Aji Permana Poetra di Facebook untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada akun Aji Permana Poetra di Facebook tertulis soal penyelundupan sabu-sabu yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam unggahan Aji Permana Petra disebutkan bahwa Komjen Budi Waseso dicopot dari posisi kepala BNN karena menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Tiongkok.
“Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi dan digagalkan Buwas, makanya Buwas diganti Jokowi, karena rencananya gagal,” tulis akun tersebut.
Tentu saja unggahan itu jadi omongan warganet. Terlebih, Buwas lengser dari BNN karena memasuki masa pensiun.
Namun, unggahan itu sudah dihapus dari akun Aji Permana Poetra di Facebook. Hanya saja, screenshot berisi ujaran kebencian tersebut terlajur telah beredar secara viral.
Akhirnya, DJ dibekuk Polda Kepri. Kini, pria asal Bengkulu itu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(bbi/JPC)
Tim Cyber Patrol Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pria berinisial DJ yang diduga menyebarkan fitnah ke Presiden Jokowi melalui Facebook.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi