Narkoba Senilai Rp 5,5 Miliar Ini Dipasok dari Aceh, Medan, Riau dan Batam
Kamis, 10 Agustus 2017 – 20:20 WIB
Kepada wartawan, tersangka AS mengaku barang haram tersebut dititipkan seseorang yang kini masih diburu kepadanya. Dari penitipan itu, Dia dijanjikan uang senilai Rp5 juta.
“Katanya mau dititipi cuma sebentar. Upahnya belum diberikan,” aku AS.
Dari kasus ini, para tersangka yang diamankan Polda dan BNNP Jambi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (pds)
Peredaran narkoba di Provinsi Jambi makin merajajela. Ini terbukti dengan banyaknya pasokan narkotika jenis sabu dan berhasil diungkap anggota
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus