Narkoba Senilai Rp 5,5 Miliar Ini Dipasok dari Aceh, Medan, Riau dan Batam
Kamis, 10 Agustus 2017 – 20:20 WIB

Para tersangka narkoba yang ditangkap Polda Bengkulu. Foto: rakyatbengkulu/jpg
Kepada wartawan, tersangka AS mengaku barang haram tersebut dititipkan seseorang yang kini masih diburu kepadanya. Dari penitipan itu, Dia dijanjikan uang senilai Rp5 juta.
“Katanya mau dititipi cuma sebentar. Upahnya belum diberikan,” aku AS.
Dari kasus ini, para tersangka yang diamankan Polda dan BNNP Jambi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (pds)
Peredaran narkoba di Provinsi Jambi makin merajajela. Ini terbukti dengan banyaknya pasokan narkotika jenis sabu dan berhasil diungkap anggota
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi