Narkoba Senilai Rp 88,2 Miliar Dicampuri Air Aki
Polda Metro Jaya Musnahkan 42 Kg Sabu-Sabu Cair
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memusnahkan sabu-sabu cair seberat 42 kilogram dengan cara memblendernya, Kamis (16/6). Narkoba senilai Rp 88,2 miliar itu merupakan barang bukti yang disita dari sindikat internasional.
Menurut Wakapolda Metro Jaya, Irjen Nandang Jumantara, narkoba cair itu dimusnahkan dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur dengan air aki. “Jadi dimusnahkan dengan cara dicampur air lunak aki untuk mengurai zat-zat metamfetamin," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, sabu-sabu itu tidak bisa dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebab, pembakaran tidak akan secara sempurna mengurai zat-zat berbahaya di dalamnya.
Lebih lanjut Nandang mengatakan, narkoba itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada April 2016 lalu. "Tersangkanya berjumlah dua orang yakni BLS alias B asal Iran dan TSW," ujar Nandang.
Pemusnahan sabu-sabu itu juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS