Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan
Dari jumlah itu juga, sebanyak 4.215.585.000 diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diuji. Selanjutnya, sisa dari jumlah yang terbagi dari 3.405 gram sabu-sabu, 260 gram ganja, 511 butir pil ecstacy dan 21 butir pil happy five yang dikirim ke Labfor itu, dikirimkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, dari terlihat orang-orang yang hadir dalam kegiatan itu menghindar dari asap hasil perebusan sabu, pil ekstasi dan pil happy five itu. Begitu juga dengan asap hasil pembakaran ganja itu, juga terlihat semakin dihindarkan oleh orang-orang yang hadir dalam pemusnahan itu.
Bahkan, sejumlah undangan resmi, terlihat langsung menggunakan masker begitu asap hasil pemusnahan itu, mengepul dan merebak. Terdengar, sejumlah orang mengaku pusing akibat asap narkoba yang dimusnahkan itu. (ain/ila)
MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, pil happy five dan ganja senilai Rp76.196.080.000,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak