Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan

Dari jumlah itu juga, sebanyak 4.215.585.000 diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diuji. Selanjutnya, sisa dari jumlah yang terbagi dari 3.405 gram sabu-sabu, 260 gram ganja, 511 butir pil ecstacy dan 21 butir pil happy five yang dikirim ke Labfor itu, dikirimkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, dari terlihat orang-orang yang hadir dalam kegiatan itu menghindar dari asap hasil perebusan sabu, pil ekstasi dan pil happy five itu. Begitu juga dengan asap hasil pembakaran ganja itu, juga terlihat semakin dihindarkan oleh orang-orang yang hadir dalam pemusnahan itu.
Bahkan, sejumlah undangan resmi, terlihat langsung menggunakan masker begitu asap hasil pemusnahan itu, mengepul dan merebak. Terdengar, sejumlah orang mengaku pusing akibat asap narkoba yang dimusnahkan itu. (ain/ila)
MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, pil happy five dan ganja senilai Rp76.196.080.000,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Identitas Para Pendulang Emas yang Dibunuh KKB, 2 Orang Disandera
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing