Narkoba yang Masuk Kampus UNM Dikendalikan Mantan Mahasiswa

Narkoba yang Masuk Kampus UNM Dikendalikan Mantan Mahasiswa
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni. Foto: M Srahlin Rifad/jpnn

Kemudian TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah. Ini juga hasil pengembangan. Dari hasil interogasi SH, sebelum ditangkap jumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam brankas sebanyak 700 gram dan ekstasi 400 butir.

Dalam pengembangan, tersangka lelaki RR (37), pekerjaan wiraswasta, ditangkap di Jakarta Timur, beralamat di Jongaya Indah, Tamalate, Kota Makassar. Tersangka RR mengaku menerima sabu-sabu dan ekstasi dari seorang tidak dikenal namanya, tapi orang tersebut adalah teman dari SAH.

"Tersangka RR menyimpan narkotika tersebut di dalam kamar rumahnya, Jalan Muh. Tahir. Barang bukti ditemukan 20 saset plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 73,6 gram, dua sachet klip berisi 110 butir tablet ekstasi dan satu unit ponsel," sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)


Peredaran jaringan narkoba sampai masuk kampus UNM dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra sejak 2019.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News