Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN

Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN
Petugas Bea Cukai menujukkan narkotika berbentuk permen. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Upaya peredaran narkotika jenis baru berbentuk permen yang dikirim dari Amerika Serikat berhasil digagalkan di Jawa Tengah pada Jumat (23/10) lalu.

Peredaran narkotika ini terungkap berkat kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Jateng DIY, BNN Provinsi Jateng dan PT Pos Indonesia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor BNNP Jawa tengah, Rabu (4/11).

Moch Arif menjelaskan narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk permen itu mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa utama di dalam tanaman ganja.  

Pengiriman narkotika jenis baru melalui jasa penitipan Pos ini diketahui dari informasi yang didapatkan Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya paket yang terindikasi berisi narkoba.

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jateng dengan disaksikan pihak PT Pos Indonesia melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang dicurigai tersebut.

Barang kiriman itu diberitahukan berisi T-shirt, Melatonin Pills, dan Candy Sour Pack Kids dengan penerima berinisial HF (32) yang beralamat di Pekalongan.

“Dalam barang kiriman ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna orange,” jelas Arif.

Narkotika jenis baru ini dikirim dari Amerika Serikat dengan penerima yang beralamat di Pekalongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News