Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN
Kamis, 05 November 2020 – 20:07 WIB
Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di minilab Bea Cukai Tanjung Emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.
Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery, dan pada hari Senin (26/10), petugas menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.
Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/jpnn)
Narkotika jenis baru ini dikirim dari Amerika Serikat dengan penerima yang beralamat di Pekalongan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok