Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN
Kamis, 05 November 2020 – 20:07 WIB

Petugas Bea Cukai menujukkan narkotika berbentuk permen. Foto: Humas Bea Cukai.
Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di minilab Bea Cukai Tanjung Emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.
Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery, dan pada hari Senin (26/10), petugas menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.
Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/jpnn)
Narkotika jenis baru ini dikirim dari Amerika Serikat dengan penerima yang beralamat di Pekalongan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo