Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN

Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN
Petugas Bea Cukai menujukkan narkotika berbentuk permen. Foto: Humas Bea Cukai.

Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di minilab Bea Cukai Tanjung Emas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.

Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery, dan pada hari Senin (26/10), petugas menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.

Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/jpnn)

Narkotika jenis baru ini dikirim dari Amerika Serikat dengan penerima yang beralamat di Pekalongan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News