Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK

jpnn.com, JAKARTA - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang tergabung dalam Aliansi Nasabah Kresna Life (ANKL) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami memohon supaya majelis hakim menolak kasasi yang dilakukan (diajukan) oleh OJK,” kata Benny Wulur, kuasa hukum nasabah PT AJK dalam konferensi pers bersama perwakilan ANKL di Jakarta, Rabu, (19/3).
Benny menyampaikan, pihaknya juga memohon agar majelis hakim kasasi di MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dengan demikian, lanjut Benny, pihaknya mengharapkan MA tetap membatalkan pencabutan izin usaha PT AKL yang dilakukan oleh OJK.
“Itu permohonan kami semua daripada nasabah. Kami mengharapkan, tolak kasasi yang dilakukan OJK karena itu mencederai dan melukai para nasabah AJK,” ujar dia.
Dia menjelaskan PTUN Jakarta telah menganulir pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha PT AJK. Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 475/G/2023/PTUN. JKT., Kamis, (22/2/2024).
Tak terima surat perintah tertulis Nomor S-30/D.05/2023 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh PTUN Jakarta, pihak OJK mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta melalui putusan perkara Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juni 2024.
Para nasabah Asuransi Jiwa Kresna meminta Mahkamah Agung untuk menolak kasasi yang diajukan OJK.
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Preman Saham
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial