Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK

Benny menjelaskan para nasabah Asuransi Kresna Life memohon agar MA memutus demikian karena telah terjadi perdamaian dengan PT AJK dan disepakat pembayaran dengan skema konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
“Nasabah yang setuju SOL itu lebih dari 90 persen. Bahkan mungkin lebih dari 95 persen yang sudah setuju SOL,” ujarnya.
Setelah terjadi perdamaian antara nasabah dan PT AKA, kata Benny, harusnya OJK mencabut pembatasan kegiatan usaha PT AKA, bukan mencabut izin usahanya.
“Kaalau mau dicabut, harusnya dilakukan pada saat mungkin kerugian itu baru Rp200 atau Rp300 miliar misalnya. Masa sudah sampai triliunan baru dia cabut izinnya. Itu sama saja mencederai para pemegang polisi,” ujar dia.
Pembatasan kegiatan usaha PT AKA yang dilakukan OJK telah membuat perusahaan tersebut kesulitan untuk menjalankan usahanya dan membayar kewajiban kepada nasabah.
Benny menjelaskan para nasabah sepakat berdamai dengan PT AKA mempertimbangkan kondisi hukum di Indonesia. Misalnya, kasus First Travel yang hingga kini para jemaah tidak mendapatkan uangnya karena malah dimasukkan ke negara.
Selain itu, nasabah menilai pihak PT AKA mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui skema SOL yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Ternyata dari OJK tetap memaksakan mencabut izin. Nah, gara-gara dicabut izinnya, dia jadi enggak bisa bayar,” katanya.
Para nasabah Asuransi Jiwa Kresna meminta Mahkamah Agung untuk menolak kasasi yang diajukan OJK.
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Preman Saham
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial