Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK

Nasabah menilai kalau dicabut izin usaha atau dilikuidasi maka nilai saham perusahaan makin turun. “Nah, sentimen pasar jadi negatif, ya kita dibayarnya dengan nilai berapa,” ujar dia.
Para nasabah menilai lebih besar peluangnya hak mereka dibayar kalau OJK membatalkan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
“Logikanya saham-saham Grup Kresna akan naik, akan ada investor-investor masuk,” ucapnya.
Kalau usahanya jalan, lanjut Benny, tentunya perusahaan akan bisa mencicil pembayaran kepada para nasabah. Mungkin yang terbayar bukan hanya AJK, tetapi juga Kresna GBS.
“Karena saham grup yang akan naik kan dan sudah ada komitmen dari pengusahanya,” ucap dia.
Karena itu, kata Benny, para nasabah bersama-sama AJK mengajukan gugatan pembatalan pencabutan izin usaha. “Kemudian dimenangkan, dikabulkan di tingkat TUN, tingkat pertama,” ucapnya.
Sedangkan saat ditanya berapa jumlah total nasabah yang menjadi korban, Benny menyampaikan, sekitar 6 ribu dan total kerugiannya tinggal sekitar Rp5 triliun setelah dilakukan pembayaran sejumlah Rp1,4 triliun.
Menurut Benny, pihaknya akan terus berjuang jika putusan MA tak sesuai harapan nasabah. Di antaranya, akan melakukan upaya hukum untuk menggugat OJK. “Upaya hukum di PN Jakarta Timur,” ucapnya.
Para nasabah Asuransi Jiwa Kresna meminta Mahkamah Agung untuk menolak kasasi yang diajukan OJK.
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Preman Saham
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial