Nasabah Bank Termakan Rayuan, Uang Rp2 Miliar Lenyap Sekejap, Waspadalah!
Rabu, 13 Oktober 2021 – 14:16 WIB
"Kemudian pelaku mengambil alih semua rekening milik si nasabah tersebut," ucap Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan pelaku memindahkan uang nasabah bank ke rekening penampung yang telah disediakan.
"Dia (pelaku) menguras habis dengan cara transferkan masuk ke rekening yang dia sudah pilih sendiri. Dari rekening itu dia kemudian menguras habis sampai nol," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 jucto Pasal 46 dan Pasal 32 jucto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan uang nasabah bank modus mengakses ilegal rekening 14 nasabah bank, bermodal rayuan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024
- Bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 2,6 Triliun pada 2023
- Pembobolan ATM Modus Sederhana Hasilnya Luar Biasa, Simak Pengakuan Pelaku