Nasabah BNI Kehilangan Rp 3,5 M: Kami Tak Mau Terjebak Proses Hukum Terdakwa Dalla

Nasabah BNI Kehilangan Rp 3,5 M: Kami Tak Mau Terjebak Proses Hukum Terdakwa Dalla
Gedung Pengadilan Negeri Samarind, Kalimantan Timur. Pada Selasa (12/4) tidak ada sidang perkara dugaan penggelapan uang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar dengan terdakwa Besse Dalla Eka Putri. Foto: Dok. Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

"Kami tidak mau terjebak di dalam proses hukumnya terdakwa Dalla. Karena sekarang yang kami cari adalah pertanggungjawaban dari pihak BNI untuk mengembalikan uang klien kami," tandasnya.

Muhammad Asan, nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, masih berjuang untuk mendapatkan uang tabungannya kembali.

Uang tabungan milik pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu sempat lenyap dari dua rekening miliknya. Total nilai tabungannya sebesar Rp 3,5 miliar.

Usut punya usut, uang tabungan Asan selama belasan tahun lenyap, diselewengkan oknum costumer service (CS) di bank berplat merah tersebut bernama Besse Dalla Eka Putri.

Perempuan muda tersebut kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Samarinda.

Uang yang dikembalikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda kepada Asan hanya sebesar Rp 2,6 miliar saja.

Masih kurang sekitar Rp 841 juta, dari total keseluruhan tabungan milik Asan yang hilang, yakni sebesar Rp 3,5 miliar. (mcr14/jpnn) 

Uang tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda bernama Asan sempat hilang Rp 3,5 miliar, digelapkan oknum pegawai bank tersebut bernama Besse Dalla Eka Putri.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News