Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB

Investasi bodong. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak-teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal-hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” katanya.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” serunya.(chi/jpnn)
Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan imin-iming bunga simpanan sebesar 10% per bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- BNI Beri Takjil Hingga Pengobatan Gratis di Pelabuhan Tanjung Perak
- BTN Bersama Insan Pers Berbagi Ratusan Sembako di Jabodetabek
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gelar RUPST, BTN Bagikan Dividen 25 % Hingga Setujui Akuisisi & Restrukturisasi BUS
- Menjelang Spin Off, BTN Syariah Panen Penghargaan