Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran

Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Investasi bodong. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak-teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal-hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” katanya.

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” serunya.(chi/jpnn)

Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan imin-iming bunga simpanan sebesar 10% per bulan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News