Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB
“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak-teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal-hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” katanya.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” serunya.(chi/jpnn)
Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan imin-iming bunga simpanan sebesar 10% per bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Genjot Dana Murah, BTN Optimistis Pertumbuhan DPK di Atas Industri
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan