Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah
Rabu, 06 April 2011 – 13:03 WIB
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewas.
Baca Juga:
Pada RDP yang sama, pihak Citibank juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi. "Saat ini apa yang terjadi di Jamsostek (kita) telah menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujar Vice President bidang Legal Citibank Indonesia, Y Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya Irzen ditemukan tewas usai bertemu dengan debt colector Citibank di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia diduga dianiaya debt collector sewaan Citibank.(zul/jpnn)
JAKARTA — Hasil pemeriksaan sementara kepolisian atas Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas setelah bertemu debt collector, menunjukkan adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI