Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah
Rabu, 06 April 2011 – 13:03 WIB

Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewas.
Baca Juga:
Pada RDP yang sama, pihak Citibank juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi. "Saat ini apa yang terjadi di Jamsostek (kita) telah menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujar Vice President bidang Legal Citibank Indonesia, Y Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya Irzen ditemukan tewas usai bertemu dengan debt colector Citibank di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia diduga dianiaya debt collector sewaan Citibank.(zul/jpnn)
JAKARTA — Hasil pemeriksaan sementara kepolisian atas Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas setelah bertemu debt collector, menunjukkan adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Budi Gunawan Anggap Lawatan Prabowo ke Lima Negara Menghasilkan Kerja Sama Strategis
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Dedi Mulyadi Minta Izin Praktik & Gelar Dokter Kandungan yang Melecehkan Pasien di Garut Dicabut