Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah

Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah
Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewas.

Pada RDP yang sama, pihak Citibank juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi. "Saat ini apa yang terjadi di Jamsostek (kita) telah menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujar Vice President bidang Legal Citibank Indonesia, Y Iskandar.

Seperti diberitakan sebelumnya Irzen ditemukan tewas usai bertemu dengan debt colector Citibank di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia diduga dianiaya debt collector sewaan Citibank.(zul/jpnn)

JAKARTA — Hasil pemeriksaan sementara kepolisian atas Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas setelah bertemu debt collector, menunjukkan adanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News