Nasabah Desak Polisi Kebut Penelusuran Aset Bos KSP Indosurya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri aset pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pascaditangkap pada Sabtu (26/2) kemarin.
Penelusuran ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya.
"Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata M. Ali Nurdin, kuasa Hukum 75 nasabah KSP Indosurya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2).
Ali mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry Surya itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.
Di samping itu, kata Ali Nurdin, tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 triliun itu hanya dinikmati 3 orang. Ali menduga ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong itu.
"Karena itu, polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
Menurut Ali, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan kepada nasabah.
"Dengan TPPU, maka penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya," kata Ali.
Penelusuran ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi