Nasabah Fiktif, Koperasi Kebobolan Rp 2,1 Miliar
jpnn.com, NGANJUK - Suwadji, 50, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) asal Desa Pelem, Nganjuk, Jatim harus mendekam di tahanan Polsek Kertosono sejak Selasa lalu.
Itu terjadi karena dia melakukan penggelapan kredit. Akibat perbuatannya merekayasa nasabah fiktif, koperasi tempatnya bekerja merugi hingga Rp 2,1 miliar.
Berdasar informasi yang dihimpun, penggelapan yang dilakukan Suwadji terungkap saat Toyib, pemilik KSP Setia Bhakti, tempat Suwadji bekerja, curiga dengan transaksi karyawannya pada akhir 2015.
Dia lantas menerjunkan tim untuk melakukan audit keuangan di KSP Setia Bhakti.
Termasuk menyuruh Nurkholis, 50, warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dan Suprapto, 52, karyawan bagian pengembangan, untuk melakukan audit.
''Saat itu tim pengawas menemukan kejanggalan administrasi keuangan yang dilakukan tersangka S (Suwadji, Red),'' kata Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik.
Berdasar pemeriksaan, diduga ada banyak nasabah fiktif yang mengajukan kredit atau pinjaman dengan nilai bervariasi.
Setidaknya, ada 14 nama nasabah yang dimanipulasi Suwadji.
Suwadji, 50, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) asal Desa Pelem, Nganjuk, Jatim harus mendekam di tahanan Polsek Kertosono sejak Selasa lalu.
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana